Keraton Yogyakarta Tertibkan Administrasi Tanah Sultan di Gunungkidul
- Administrator
- Selasa, 07 April 2026 08:16
- 13 Lihat
- Sorotan
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan untuk sejumlah objek Tanah Sultan (Sultan Ground) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai langkah penataan administrasi pertanahan sekaligus pemberian kepastian hukum bagi masyarakat. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan kepada pemerintah daerah serta warga penerima manfaat.
Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Keraton menertibkan tanah Kagungan Dalem melalui pengadministrasian yang tertata. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menggusur masyarakat, melainkan memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi pemerintah maupun petani.
Menurut GKR Mangkubumi, dalam keterangan resmi, pengelolaan Tanah Sultan dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian agar seluruh bidang tanah memiliki legalitas jelas. Ia juga mengingatkan warga penerima serat agar menggunakan dokumen tersebut secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai jaminan utang, sehingga fungsi sosial tanah tetap terjaga.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyebut penyerahan serat tersebut sebagai momentum penting bagi daerahnya. Ia menilai langkah Keraton memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian pemanfaatan lahan bagi kesejahteraan masyarakat.
Data pemerintah daerah mencatat terdapat 4.046 bidang Tanah Sultan di Gunungkidul, dengan sebanyak 3.749 bidang telah memiliki sertifikat. Sejak 2018 hingga sekarang, sedikitnya 154 permohonan surat kekancingan diajukan oleh institusi maupun masyarakat untuk memperoleh legalitas penggunaan lahan.
Endah menambahkan, pesan khusus dari Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan agar pemanfaatan Tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem sebagai tempat tinggal, bukan sekadar kepentingan komersial seperti pembangunan kios atau usaha semata.
Sementara itu, Lurah Karangasem Sigit Purnomo menjelaskan bahwa pemberian izin penggunaan lahan, baik melalui Palilah maupun Kekancingan, merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem. Pemerintah kelurahan, kata dia, selama ini menjalin komunikasi intensif dengan Panitikismo guna memastikan legalitas penggunaan tanah oleh masyarakat.
Di Kelurahan Karangasem sendiri terdapat 72 titik lokasi Tanah Sultan yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintahan maupun hunian warga. Sebelumnya, sebagian masyarakat menempati lahan tanpa izin resmi sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Melalui penyerahan dokumen ini, pemerintah berharap risiko tersebut dapat dihindari sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dalam memanfaatkan lahan.
Foto: via Antara